Legislator: Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Tidak Sesuai Aturan

24-01-2024 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kantor Pemda Binjai, Provinsi Sumut, Selasa (23/1/2024). Foto: Jaka/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar Bawaslu, aparat pemerintah daerah dengan dibantu pihak Kepolisian bisa memonitor terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, dibeberapa tempat sudah ada kejadian yang memakan korban akibat dari APK yang tidak sesuai dengan aturan.


"Semuanya sudah ada aturannya, kalau yang berkaitan dengan soal kepemiluan itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat-alat kampanye. Di aturan itu sudah diatur bagaimana seberapa besar ukurannya, seberapa banyak dan dimana tempatnya. Hal ini sebetulnya juga sudah dipahami oleh Bawaslu, yang memang salah satu tugasnya mengawasi itu," kata Doli disela-sela Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kantor Pemda Binjai, Provinsi Sumut, Selasa (23/1/2024).

 

"Semuanya sudah ada aturannya, kalau yang berkaitan dengan soal kepemiluan itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat-alat kampanye,"


Menurut Politisi F-Partai Golkar ini, pihak Bawaslu, ketika menemukan penyimpangan pemasangan APK, segera bertindak dengan merekomendasikan kepada pemerintah daerah segera ambil tindakan misalnya dengan mengerahkan Satpol PP. Kemudian juga bisa didorong, dibantu oleh pihak kepolisian setempat, bahkan masyarakat juga secara aktif bisa ikut memberikan laporan karena menjadi pihak yang terganggu.


"kita di DPR tentunya terus mendorong supaya, seluruh pihak yang berwenang terhadap masalah ini dapat bekerja secara maksimal sinergis. Kemudian, tidak lupa juga dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian dan masyarakat yang mengalami ketidaknyamanan ini," imbuh Doli.


Legislator Dapil Sumut III ini juga menjelaskan, sebetulnya landasan aturan terkait APK ini juga telah ada diberbagai aturan instansi terkait, misalnya di Kepolisian berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Lalu di aturan di masing-masingnpemda setempat juga sudah ada aturan yang bisa diterapkan untuk mnertibkan APK dengan dikerahkannya Satpol PP.


"Jadi ya, kalau memang selama itu melanggar dari aturan-aturan itu memang harus ditertibkan. Apalagi kalau sampai itu membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat. Saya kira, pada intinya APK itu tujuannya kan baik untuk memperkenalkan kontestan politik seperti capres, cawa pres, partai politik dan caleg kepada masyarakat. Namun, apabila mengancam jiwa masyarakat, jangan sampai tujuan baik itu jadi rusak gara-gara salah tempat dan salah pasang yang tidak sesuai dengan aturan," pungkas Doli. (jk/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...